Tingkatkan Produktivitas Pangan, Pemerintah Dorong Konsolidasi Lahan

By Admin

nusakini.com--Sektor pertanian memegang andil penting dalam perekonomian suatu negara. Selain sebagai penghasil devisa negara, sektor ini berkontribusi dalam ketahanan dan kedaulatan pangan. Meskipun demikian, kepemilikan lahan oleh petani dalam negeri terhitung masih kecil dan kurang produktif. 

  Menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2013, dari total 26,14 juta rumah tangga usaha pertanian di Indonesia, 55,5% diantaranya atau 14,3 juta rumah tangga usaha pertanian memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. 

  Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyatakan perlu ada kiat khusus guna meningkatkan kesejahteraan petani dengan lahan terbatas. “Kita perlu mengkomunikasikan dengan baik bagaimana menambah produktivitas dari lahan setengah hektar ini,” ungkap Musdhalifah saat membuka Seminar Nasional Menuju Agribisinis Padi Berbasis Konsolidasi Lahan, Kamis (7/12), di Jakarta. 

  Menurut Musdhalifah, kepemilikan lahan yang kecil tidak akan produktif apabila digunakan untuk pengusahaan pertanian atau perkebunan. Hal ini terutama di Jawa yang rata-ratanya hanya 0,08 hektar/kapita. “Oleh karenanya untuk melaksankan konfigurasi kebijakan ekonomi berkeadilan, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi,” tuturnya. 

  Salah satu pilar utama dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) adalah lahan, diantaranya meliputi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Dimana berkaitan dengan pembagian akses lahan yang adil bagi seluruh masyarakat, penetapan prioritas penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengembangan usaha pertanian dengan metode aglomerasi atau klaster.  

  “Nantinya pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan dengan pemanfaatan lahan di Pulau Jawa melalui konsolidasi lahan sedangkan di luar Pulau Jawa melalui TORA,” kata Musdhalifah. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dalam penciptaan lahan konsolidasi pertanian rakyat, ada tiga kunci utama dari skema ini. Pertama, pemberian sertifikat strata title versi pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap komoditas pertanian.

Kedua, pengorganisasian petani dengan dukungan pemerintah, BUMN dan swasta dalam kegiatan input produksi, budidaya, pengolahan, pemasaran dan technical assistant. Ketiga, pengelolaan dilakukan secara corporate farming dan pola pertanian diarahkan kepada mix farming. 

Pengelolaan secara klaster diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi produsen, pemerintah dan konsumen. Dari sisi produsen, skema ini dapat meningkatkan produktivitas, peningkatan skala ekonomi, kestabilan harga dan memberikan peningkatan keuntungan bagi pelaku usaha padi.

Sedangkan dari sisi pemerintah akan membuat pembinaan terhadap pelaku usaha padi lebih mudah, anggaran yang dikeluarkan pemerintah lebih efisien dan dapat terjadi sinergitas lintas sektor. 

“Bagi konsumen dengan adanya skema klaster ini akan memberikan jaminan kontinuitas produksi padi dan memberikan kestabilan harga serta mutu secara berkelanjutan,” tambah Musdhalifah. (p/ab)